Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

Uraian tugas dan fungsi dari setiap pejabat struktural dan fungsional adalah sebagai berikut :
1. Camat, mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum.
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. Mengkoordinaskan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan.
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan.
h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan.

2. Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan seksi, membina, melaksanakan, dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumah tanggaan, dan kelembagaan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kecamatan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi.
c. Penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan/dan evaluasi kegiatan kecamatan.
d. Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian adminsitrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumah tanggaan, dan kelembagaan.
e. Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan kecamatan.
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan.
g. Pelaksanaan alisis jabatan dan beban kerja.
h. Pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan Kecamatan.
i. Penyusunan profil kecamatan.
j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan kecamatan.

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
Melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekpedisi, pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan asset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan umum administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.

4. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan program dan anggran serta melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporangan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas :
Mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina administrasi pemerintahan, kependudukan, ketertiban dan pertanahan serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.

6. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas :
Melaksanakan urusan dibidang ketentraman, ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.

7. Kepala Seksi Sosial, mempunyai tugas :
Menyiapkan program pembinaan keagaman, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan social, lingkungan hidup dan pemberdayaan peranan perempuan.

8. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas :
Melakukan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan perekonomian.

9. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tanaga fungsional seniot yang diangkat oleh Bupati.Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional di tetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Replay

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Subscribe untuk mendapatkan Berita Terbaru

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit